Rabu, 11 Mei 2011

perdagangan efek

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Gunawan Yasni, menyebutkan perdagangan efek di pasar regular telah mendapat persetujuan DSN melalui fatwa nomor 80. Pasalnya, perdagangan ini dianggap menggunakan akad jual beli (bai’).

Perdagangan ini masuk dalam efek bai’ al-musawamah. Artinya, perdagangan dengan konsep tawar menawar yang berkesinambungan untuk mendapatkan harga yang wajar. “Ini pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW.

Meski demikian, perdagangan ini harus tetap mengikuti sejumlah pedoman. Efek yang ditransaksikan sesuai dengan ketentuan syariah seperti bukan perusahaan makanan dan minuman haram, rokok, serta terkait prostitusi.
Perusahaan tersebut juga harus memiliki rasio non-halal terhadap ekuitas kurang dari 82 persen. Perusahaan pun harus memiliki rasion non-halal income terhadap total pendapatan perusahaan kurang dari 10 persen.

Selain itu, terdapat 14 transaksi yang dilarang seperti short selling dan trade margin. Short selling dilarang karena dianggap menjual hal yang bukan miliknya. Sedangkan, trade margin dilarang karena sarat dengan unsur riba.

Untuk menjaga efek agar tetap syariah, Gunawan mengaku bakal ada komite pengembangan syariah yang dibentuk. “Kami akan mengevaluasi efek setiap enam bulan sekali,” jelasnya.

Peluncuran indeks syariah bakal dilakukan pada 12 Mei nanti. Sebelumnya, indeks syariah bakal diluncurkan 27 April lalu. Namun, rencana tersebut tertunda karena ketidak-seragaman waktu yang dimiliki antara BEI, DSN MUI, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).

Sumber : Republika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar