Selasa, 24 Mei 2011

PROGRAM AUDIT

Standar Auditing yang berlaku umum menyatakan bahwa dalam merencanakan audit, auditor harus mempertimbangkan sifat, luas, dan saat pekerjaan yang harus dilaksanakan serta harus mempersiapkan suatu program audit tertylis untuk setiap audit.
Maksud suatu program audit adalah mengatur secara sistematis prosedur audit yang akan dilaksankan selama audit berlangsung. Program audit tersebut menyatakan bahwa prosedur audit yang diyakini oleh auditor merupakan hal yang penting untuk mencapai tujuan audit. Program audit juga mendokumentasikan strategi audit. Biasanya auditor berusaha menyeimbangkan prosedur audit top-down dan bottom-up ketika mengembangkan suatu program audit. Jenis pengujian yang termasuk dalam program audit meliputi :
1. Prosedur Analitis
Prosedur ini meneliti hubungan yang dapt diterima antara data keuangan dan data non-keuangan untuk mengembangkan harapan atas saldo laporan keuangan.
1. Prosedur awal
Yakni prosedur untuk memperoleh pemahaman atas (1) faktor persaingan bisnis dan industri klien, (2) struktur pengendalian internnya. Auditor juga melaksanakan prosedur awal untuk memastikan bahwa catatan-catatan dalam buku pembantu sesuai dengan akun pengendali dalam buku besar.
1. Pengujian Estimasi Akuntansi
Pengujian ini meliputi pengujian subtantif atas saldo.
1. Pengujian pengendalian
Adalah pengujian pengendalain intern yang ditetapkan oleh strategi audit dari auditor.
1. Pengujian transaksi
Adalah pengujian substantif yang terutama meliputi tracing atau vouching transaksi berdasarkan bukti dokumenter yang mendasari.
1. Pengujian Saldo
Berfokus pada perolehan bukti secara langsung tentang saldo akun serta item-item yang membentuk saldo tersebut.

1. Pengujian penyajian dan pengungkapan
Mengevaluasi penyajian secara wajar semua pengungkapan yang dipersyaratkan oleh GAAP.

Elemen Kunci Program Audit dapat digambarkan sebagai berikut :
Top-down : Mengevaluasi bukti tentang laporan keuangan yang diharapkan dari pengetahuan atas entitas serba bisnis dan industrinya.



Prosedur analitis
Prosedur awal
Pengujian estimasi akuntansi
Pengujian penyajian dan pengungkapan
Pengujian pengendalian
Pengujian transaksi
Pengujian saldo
Bottom-Up : Mengevaluasi bukti transaksi pendukung dan akumulasinya dalam laporan keuangan
Faktor Lingkungan yang Berpengaruh Terhadap Pengembangan Akuntansi
Choi et. al (1998; 36) menjelaskan sejumlah faktor lingkungan yang diyakini memiliki pengaruh langsung terhadap pengembangan akuntansi, antara lain :

1. Sistem Hukum

Kodifikasi standar-standar dan prosedur-prosedur akuntansi kelihatannya alami dan cocok dalam negara-negara yang menganut code law. Sebaliknya, pembentukan kebijakan akuntansi yang non legalistis oleh organisasi-organisasi professional yang berkecimpung dalam sektor swasta lebih sesuai dengan sistem yang berlaku di negara-negara hukum umum (common law). Dalam hukum perang atau situasi darurat nasonal lainnya, semua aspek fungsi akuntansi mungkin diatur oleh sejumlah pengadilan atau badan pemerintah pusat. Contohnya adalah dalam masa Nazi Jerman, ketika persiapan-persiapan perang yang intensif dan kemudian pada saat PD II memerlukan sistem akuntansi nasional yang sangat seragam untuk mengontrol semua aktivitas ekonomi nasional secara total.

2. Sifat Kepemilikan Bisnis

Kepemilikan publik yang besar atas saham-saham perusahaan menyiratkan prinsip-prinsip pelaporan dan pengungkapan akuntansi keuangan yang berbeda dengan perusahaan-perusahaan yang kepemilikannya didominasi oleh keluarga atau bank. Misalnya, kepemilikan publik yang sangat tinggi atas saham-saham korporasi di AS telah menghasilkan apa yang dinamakan Sunshine accounting standards of wide open disclosure, sedangkan ketidakhadiran partisipasi publik dalam kepemilikan saham perusahaan di Perancis telah membatasi komunikasi keuangan yang efektif hanya ke saluran komunikasi ”insider” saja. Kepemilikan Bank yang tinggi di Jerman juga menghasilkan respon akuntansi yang berbeda. Di AS, AICPA membuat rekomendasi khusus bagi standar dan praktik akuntansi keuangan tertentu yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan non publik yang lebih kecil.

3.Sistem Politik

Sistem politik yang ada pada suatu negara pun ikut mewarnai akuntansi, karena sistem politik tersebut “mengimpor” dan “mengekspor” standar-standar dan prktik-prakti akuntansi. Sebagai contoh, akuntansi Inggris yang ada semasa pergantian Abad 20, “diekspor” ke negara-negara persemakmuran. Belanda melakukan hal yang sama ke filipina dan Indonesia, Perancis ke negara-negara jajahannya di Asia da Afrika. Jerman menggunakan simpati politik untuk mempengaruhi, antara lain, akuntansi di Jepang dan Swedia.

4. Iklim Sosial

Iklim sosial turut memberikan sumbangan dalam pengembangan akuntansi diberbagai belahan dunia. Di Perancis, mengarah pada pelaporan tanggungjawab sosial, sebaliknya di Swiss masih sangat konservatif sehingga perusahaan-perusahaan besar swiss melaporkan kondisi keuangannya yang relatif ringkas. Orang Italia masih sangat berorientasi pada pajak, bahkan di beberapa negara Amerika bagian Timur dan Selatan, akuntansi sama dengan pembukuan dan dianggap tidak cocok secara sosial.


5. Perbedaan Besaran dan Kompleksitas Perusahaan-Perusahaan Bisnis

Dikotomi yang terjadi antara perusahaan besar dan kecil terus berlanjut, mulai dari masalah asuransi, hingga keseluruh hirarki perusahaan induk-anak, termasuk masalah kompleksitas. Perusahaan konglomerasi besar yang beroperasi dalam lini bisnis yang sangat beragam membutuhkan teknik-teknik pelaporan keuangan yang berbeda dengan perusahaan kecil yang menghasilkan produk tunggal. Perusahaan-perusahaan multinasional juga membuthkan sistem akuntansi yang berbeda dengan sistem akuntansi perusahaan-perusahaan domestik.


6. Tingkat Kompetensi Manajemen Bisnis Dan Komunitas Keuangan

Kompetensi atau kemampuan manajemen bisnis dan pengguna dari output akuntansi akan sangat menentukan perkembangan akuntansi. Karena secanggih dan sehebat apapun output akuntansi, jika manajemen bisnis dan para pengguna tidak dapat membaca, mengartikan, dan memahaminya hal tersebut tidak akan ada gunanya.


7. Ada Legislasi Akuntansi tertentu

Dalam beberapa kasus, terdapat peraturan legislative khusus untuk aturan-aturan dan teknik-teknik akuntansi tertentu. Di AS, SEC menentukan standar-standar pengungkapan dan akuntansi bagi perusahaan-perusahaan besar, dengan mengacu pada FASB.


8. Tingkat Campur Tangan Bisnis Legislatif

Regulasi mengenai perpajakan mungkin memerlukan prinsip-prinsip akuntansi tertentu. Seperti di Swedia, dimana kelonggaran pajak tertentu harus dibukukan secara akuntansi sebelum bisa diklaim bagi tujuan pajak; ini juga merupakan situasi bagi penilaian persediaan metode LIFO di AS. Hukum-hukum perlindungan sosial yang beragam juga mempengaruhi standar-standar akuntansi. Contohnya adalah kewajiban membayar pesangon dio beberapa negara Amerika Selatan.

9. Kecepatan Inovasi Bisnis

Semula, kegiatan merger dan akuisisi tidak diperhitungkan secara akuntansi, namun karena penggabungan bisnis yang begitu popular di erofa memaksa akuntansi turut berkembang untuk memenuhi kebutuhan dari mereka yang berkepentingan.

10. Tahap pembangunan Ekonomi

Negara yang masih mengandalkan ekonomi pertanian membuthkan prinsip-prinsip akuntansi yang berbeda dengan negara industri maju. Di negara pertanian, tingkat ketergantungan pada kredit dan kontrak bisnis jangka panjang mungkin masih kecil. Sehingga akuntansi akrual yang canggih tidak berguna dan yang dibutuhkan adalah akuntansi kas sederhana.

11. Pola pertumbuhan Ekonomi

Kondisi perekonomian yang stabil mendorong peningkatan persaingan memperebutkan pasar-pasar yang ada sehingga memerlukan suatu pola akuntansi yang stabil dan akan jauh berbeda pada negara yang kondisinya sedang mengalami perang berkepanjangan.

12. Status Pendidikan dan Organisasi Profesional

Karena ketiadaan profesionalisme akuntansi yang terorganisir dan sumber otoritas akuntansi local suatu negara, standar-standar dari area lain atau negara lain mungkin digunakan untuk mengisi kekosongan tersebut. Adaptasi faktor-faktor akuntansi dari Inggris merupakan pengaruh lingkungan yang signifikan dalam akuntansi dunia sampai akhir PD II. Sejak saat itu, proses adaptasi internasional beralih ke sumber-sumber dari AS. Pengembangan akuntansi, baik yang berasal dari negara itu sendiri atau yang diadaptasi dari negara-negara lain, tidak akan sukses kecuali jika kondisi-kondisi lingkungan seperti yang terdapat dalam daftar diatas dipertimbangkan secara penuh.
Internasionalisasi Disiplin Akuntansi
Tiga faktor Kunci telah memainkan peranan yang menentukan dalam internasionalisme (bidang atau disiplin) akuntansi:
1. Spesialisasi
Pada saat ini spesialisasi dalam akuntansi adalah suatu fakta misal di USA dan Jerman.akuntansi internasional adalah satu bidang keahlian yang diakui dalam bidang akuntasi bersama-sama dengan akuntansi pemerintahan, akuntansi perpajakan, auditing, akuntansi manajemen, akuntansi perilaku dan sistem informasi.
2. Sifat internasional dari sejumlah masalah teknis
Perdagangan internasional, operasi bisnis multinasional, investasi asing dan transaksi-transaksi pasar merupakan masalah yang unik dalam internasionalisme akuntansi
3. Alasan historis
Sejarah akuntansi adalah sejarah internasional .Pembukuan double entry yang dianggap sebagai asal mula akuntansi yang ada sekarang yang bermigrasi ke beberapa negara termasuk indonesia. Wansan akuntasi dengan demikian, bersifat internasional.

Internasionalisasi Profesi Akuntansi
Komunitas investasi internasional akan menginginkan kerjasama internasional antar akuntan-akuntan profesional dan bahwa organisasi – organisasi akuntansi internasionaal harus mampu memberikan keharmonisan profesional yang lebih baik diseluruh dunia.
Contoh Pembandingan Standar Akuntansi di Indonesia dan Amerika
Serikat

Uraian di atas menunjukkan bahwa penyusunan standar akuntansi termasuk
praktik-praktik akuntansi di suatu negara berbeda dengan praktik di negara lain.
Untuk memberikan gambaran adanya standar akuntansi yang berbeda antar
negara, berikut adalah daftar standar akuntansi yang sudah diterbitkan di
Indonesia dan di Amerika Serikat (Tabel 1 dan Tabel 2) . Pembandingan ini hanya
berupa daftar sesuai dengan nomor standar yang diterbitkan di masing-masing
negara dan tidak membahas atau memberikan komentar atas isi masing-masing
standar.
Tabel 1.
Daftar Standar Akuntansi di Indonesia (SAK)
No Judul Standar Akuntansi
1 Penyajian Laporan Keuangan
2 Laporan Arus Kas
3 Laporan Keuangan Interim
4 Laporan Keuangan Konsolidasi
5 Pelaporan Informasi Keuangan Menurut Segmen
6 Akuntansi dan Pelaporan bagi Perusahaan dalam Tahap Pengembangan
7 Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
8 Kontinjensi dan Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
9 Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Jangka Pendek – Telah diganti
PSAK No.1
10 Transaksi dalam Mata Uang Asing
11 Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing
12 Pelaporan Keuangan Mengenai Bagian Partisipasi dalam Pengendalian
Bersama Operasi dan Aset
13 Akuntansi untuk Investasi
14 Persediaan
15 Akuntansi untuk Investasi dalam Perusahaan Asosiasi
16 Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain
17 Akuntansi Penyusutan
18 Akuntansi Dana Pensiun
19 Aktiva Tak Berwujud
20 Biaya Riset dan Pengembangan
21 Akuntansi Ekuitas
22 Akuntansi Penggabungan Usaha
23 Pendapatan
24 Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun
25 Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan
Perubahan Kebijakan Akuntansi
26 Biaya Pinjaman
27 Akuntansi Perkoperasian
28 Akuntansi Asuransi Kerugian
29 Akuntansi Minyak dan Gas Bumi
30 Akuntansi Sewa Guna Usaha
31 Akuntansi Perbankan
32 Akuntansi Kehutanan
33 Akuntansi Pertambangan Umum
34 Akuntansi Kontrak Konstruksi
35 Akuntansi Pendapatan Jasa Komunikasi
36 Akuntansi Asuransi Jiwa
37 Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol



Tabel 2.
Daftar Standar Akuntansi di Amerika Serikat (FASB Statement)
No Judul Standar Akuntansi
1 Disclosure of Foreign Currency Translation Information
2 Accounting for Research and Development Costs
3 Reporting Accounting Changes in Interim Financial Statements-an
4 Reporting Gains and Losses from Extinguishment of Debt-an amendment of
APB Opinion No. 30
5 Accounting for Contingencies
6 Classification of Short-Term Obligations Expected to Be Refinanced-an
amendment of ARB No. 43, Chapter 3A
7 Accounting and Reporting by Development Stage Enterprises
8 Accounting for the Translation of Foreign Currency Transactions and Foreign
Currency Financial Statements
9 Accounting for Income Taxes: Oil and Gas Producing Companies-an
amendment of APB Opinions No. 11 and 23
10 Extension of "Grandfather" Provisions for Business Combinations-an
amendment of APB Opinion No. 16
11 Accounting for Contingencies: Transition Method-an amendment of FASB
Statement No. 5
12 Accounting for Certain Marketable Securities
13 Accounting for Leases
14 Financial Reporting for Segments of a Business Enterprise
15 Accounting by Debtors and Creditors for Troubled Debt Restructurings
16 Prior Period Adjustments
17 Accounting for Leases: Initial Direct Costs-an amendment of FASB Statement

pentingnya hubungan internasional

PENTINGNYA HUBUNGAN INTERNASIONAL

Pentingnya Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara

Secara kodrati, manusia adalah sebagai makhluk individu, sosial, dan ciptaan Tuhan. Manusia sebagai makhluk sosial selalu memerlukan dan membentuk berbagai persekutuan hidup untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Sifat alamiah manusia adalah hidup berkelompok, saling menghormati, bergantung, dan saling bekerja sama. Seperti halnya dalam hubungan antarbangsa, suatu bangsa satu dengan lainnya wajib saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa. Hubungan antarbangsa di sini disebut sebagai hubungan internasional.

Bangsa Indonesia dalam membina hubungan internasional menerapkan prinsip-prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabdikan bagi kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Prinsip bebas artinya Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangannya terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan (Timur dengan komunisnya dan Barat dengan liberalnya). Adapun prinsip aktif berarti Indonesia aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuangkan ketertiban dunia dan aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia.

Dalam membina hubungan internasional indonesia mempunyai tujuan untuk meningkatkan persahabatan, dan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Untuk menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif.

Adapun landasan hukum hubungan internasional adalah sebagai berikut:

1. Landasan Idiil

Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

2. Landasan Konstitusional / Struktural

UUD 1945, terutama dalam pembukaan (Alinea I dan IV) dan batang tubuh (pasal 11 dan 13).

3. Landasan Operasional

a. Ketetapan MPR, yaitu GBHN dalam bidang hubungan luar negeri

b. Kebijaksanaan presiden, yang dituangkan dalam Keppres.

c. Kebijaksanaan/peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri luar negeri.

Hubungan internasional ditandai dengan dimulainya pembukaan utusan (konsuler atau diplomatik) yang bersifat bilateral. Hubungan internasional diselenggarakan oleh korps diplomatik sebagai unsur Departemen Luar Negeri yang harus mampu menjabarkan aspirasi nasional luar negeri. Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia memiliki kebijakan tersendiri yang mengatur hubungan internasional, yaitu hubungan Indonesia dengan bangsa-bangsa lain.

Pentingnya hubungan internasional bagi suatu bangsa berkaitan dengan manfaat yang diperoleh dalam menjalin hubungan internasional tersebut. Hubungan internasional dilaksanakan atas dasar untuk mencapai tujuan tertentu, karena adanya tujuan-tujuan yang hendak dicapai tersebut, maka seringkali yang menjadikan mengapa suatu hubungan internasional dianggap penting bagi kehidupan suatu bangsa. Negara yang tidak mau melakukan hubungan Internasional biasanya akan terkucil dari pergaulan internasional. Karena hubungan internasional ini sangat penting yaitu untuk saling memenuhi kebutuhan hidup bangsa-bangsa atau masyarakat di negara-negara yang bersangkutan. Pelaksanaan hubungan internasional oleh suatu bangsa, sangat penting dalam rangka untuk hal berikut:

1. Membina dan menegakkan perdamaian dan ketertiban dunia
2. Menumbuhkan saling pengertian antarbangsa / negara.
3. Memenuhi kebutuhan setiap negara atau pihak yang berhubungan
4. Mempererat hubungan, rasa persahabatan dan persaudaraan
5. Memenuhi keadilan dan kesejahteraan rakyatnya.

Berkaitan dengan pentingnya hubungan internasional dalam hubungan antarbangsa / antarnegara maka dalam piagam PBB dinyatakan tentang makna hubungan internasional tersebut, yaitu bahwa piagam PBB merupakan kristalisasi semangat atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai sifat kodrati pemberian Tuhan untuk saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa.

Dalam piagam PBB tersebut dapat diambil maknanya berkaitan dengan hubungan antarbangsa atau hubungan internasional sebagai berikut.

1. Bangsa-bangsa diharapkan saling menghormati dan bekerja sama atas dasar persamaan dan kekeluargaan.
2. Bangsa-bangsa wajib menghormati kedaulatan negara lainnya
3. Bangsa-bangsa tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain
4. Bangsa-bangsa diharapkan hidup berdampingan secara damai
5. Bangsa yang satu tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada orang lain.

audit risk

Resiko Audit


risiko Audit adalah istilah yang umum digunakan dalam kaitannya dengan audit atas laporan keuangan suatu entitas. (See financial audit ). (Lihat audit keuangan ). The primary objective of such an audit is to provide an action to the opinion as to whether or not the financial statements under audit present fairly the financial position, profit/loss and cash flows of the entity. Audit risk is the risk of the auditor providing an inappropriate opinion on the financial statements, particularly when those financial statements contain a material misstatement. Tujuan utama dari audit tersebut adalah untuk memberikan suatu tindakan untuk berpendapat, apakah atau tidak laporan keuangan yang diaudit menyajikan secara wajar keuntungan keuangan, posisi / rugi dan arus kas entitas. Risiko Audit adalah risiko auditor memberikan pendapat yang tidak pantas atas laporan keuangan, terutama ketika laporan keuangan tersebut mengandung salah saji material. Of less concern is the situation where the auditor states that the financial statements do not meet the standard of fair presentation, when in fact they do.. Perhatian kurang adalah situasi di mana auditor menyatakan bahwa laporan keuangan tidak memenuhi standar penyajian secara wajar, padahal sebenarnya mereka lakukan

Komponen dari formula risiko audit

Risiko Audit

In this context, audit risk (also referred to as residual risk) refers to acceptable audit risk, ie it indicates the auditor's willingness to accept that the financial statements may be materially misstated after the audit is completed and an unqualified (clean) opinion was issued. Dalam konteks ini, risiko audit (juga disebut risiko residual) mengacu pada risiko audit dapat diterima, yakni menunjukkan kesediaan auditor untuk menerima bahwa laporan keuangan mungkin salah saji secara material setelah audit selesai dan pendapat (bersih) wajar tanpa pengecualian diterbitkan . If the auditor decides to lower audit risk, it means that he wants to be more certain that the financial statements are not materially misstated. Jika auditor memutuskan untuk risiko audit yang lebih rendah, itu berarti bahwa ia ingin lebih yakin bahwa laporan keuangan tidak salah saji material.

AR = CR*IR*DR AR = CR * IR * DR

where... mana ... IR is inherent risk, CR is control risk and DR , detection risk is the conditional probability that the auditor does not detect a material misstatement in the F/S, given that one exists. IR adalah risiko yang melekat, CR adalah pengendalian risiko dan DR, risiko deteksi adalah probabilitas bersyarat bahwa auditor tidak mendeteksi salah saji material F S /, mengingat bahwa satu ada.

risiko inheren

risiko inheren juga dapat dianggap sebagai risiko yang signifikan. Inherent risk represents the auditor's assessment that there may be a material misstatement relating to an assertion in the financial statements under audit, without taking the effectiveness of the related internal controls into account . risiko inheren merupakan auditor penilaian yang mungkin ada salah saji material yang berkaitan dengan suatu pernyataan dalam laporan keuangan yang diaudit, tanpa mengambil efektivitas pengendalian internal terkait ke rekening. If the auditor concludes that there is a high likelihood of such a misstatement, ignoring internal controls, he would assess the inherent risk as being high. Jika auditor menyimpulkan bahwa ada kemungkinan salah saji yang tinggi seperti sebuah, mengabaikan kontrol internal, ia akan menilai risiko yang melekat sebagai tinggi. An example of inherent risk: the valuation of inventory is inherently more risky when the type of inventory is difficult to value due to its nature, so the valuation of diamonds are inherently much more risky than, say, tennis balls. Salah satu contoh risiko yang melekat: penilaian persediaan secara inheren lebih berisiko ketika jenis persediaan sulit untuk nilai karena sifatnya, sehingga penilaian berlian secara inheren jauh lebih berisiko daripada, katakanlah, bola tenis. Internal controls are ignored during the assessment of inherent risk because they are considered when assessing another component of audit risk, namely control risk. kontrol internal diabaikan selama penilaian risiko yang melekat karena mereka dianggap saat menilai lain komponen risiko audit, yaitu pengendalian risiko. The assessment of inherent risk (and also control risk) is an exercise that requires professional judgement on the part of the auditor. Penilaian risiko yang melekat (dan juga risiko kontrol) adalah latihan yang memerlukan pertimbangan profesional di pihak auditor. Hence, two auditors assessing the same company may assess the inherent and control risks differently, but it is to be expected that their assessments should be in the same vicinity. Oleh karena itu, dua auditor menilai perusahaan yang sama dapat menilai risiko yang melekat dan kontrol berbeda, namun diharapkan bahwa penilaian mereka harus di sekitar sama. Auditors express their risk assessment in one of two ways (and this goes for all the components of the risk formula): as a percentage, or described as low, medium or high. Auditor mengungkapkan penilaian risiko mereka dalam salah satu dari dua cara (dan ini berlaku untuk semua komponen rumus resiko): sebagai persentase, atau digambarkan sebagai rendah, sedang atau tinggi. Unlevered beta requires the ratio between the equity value and the value of the firm measured in market value terms. beta leverage membutuhkan rasio antara nilai ekuitas dan nilai perusahaan diukur dari segi nilai pasar. When a company has no debt, ie is unlevered, its asset beta is obviously equal to its equity beta. Ketika sebuah perusahaan memiliki utang tidak, yaitu adalah leverage, beta aset adalah jelas sama dengan beta ekuitas.

Kontrol risiko

Kontrol risiko adalah risiko bahwa kebijakan pengendalian internal klien dan prosedur gagal untuk mendeteksi atau mencegah salah saji material dari terjadi. Like inherent risk, control risk is out of the hands of the auditor; however, its magnitude can be assessed. Seperti risiko bawaan, risiko pengendalian yang keluar dari tangan auditor, namun besarnya bisa dinilai. For example, the control risk associated with manual reviews of computer logs can be high because activities requiring investigation are often easily missed, owing to the volume of logged information. Sebagai contoh, risiko pengendalian yang berhubungan dengan review manual log komputer bisa tinggi karena kegiatan memerlukan penyelidikan yang sering mudah terlewatkan, karena volume informasi login. The control risk associated with computerized data validation procedures is ordinarily low if the processes are consistently applied. The pengendalian risiko yang berkaitan dengan prosedur validasi data komputerisasi ini biasanya rendah bila proses ini diterapkan secara konsisten.

Deteksi risiko

Deteksi risiko didefinisikan sebagai kemungkinan bahwa salah saji material berkaitan dengan pernyataan yang tidak akan terdeteksi oleh's substantif pengujian auditor. It is important to note that the detection risk indicates that the auditor is willing to "live with", given the acceptable audit risk and his assessment of inherent and control risk. Penting untuk dicatat bahwa risiko deteksi menunjukkan bahwa auditor bersedia untuk "hidup dengan", mengingat risiko audit yang dapat diterima dan penilaiannya risiko bawaan dan risiko pengendalian. This means that if the detection risk is high, the auditor is willing to accept a high detection risk, and will do less substantive testing as compared to a situation where the detection risk is lower. Ini berarti bahwa jika deteksi risiko tinggi, auditor bersedia menerima risiko deteksi yang tinggi, dan akan melakukan pengujian kurang substantif dibandingkan dengan situasi dimana risiko deteksi yang lebih rendah. It is important to note that while detection risk can be modified at the auditor's discretion, inherent risk and control risk exist independently of the audit. Penting untuk dicatat bahwa sementara risiko deteksi dapat dimodifikasi di auditor kebijaksanaan, risiko bawaan dan risiko pengendalian yang ada secara independen dari audit

sistem pengendalian manajemen

SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN


SPM adalah Suatu alat dari alat-alat lainya untuk mengimplementasikan strategi yang berfungsi untuk memotivasi anggota-anggota organisasi guna mencapai tujuan organisasi

Definisi lain :
SPM adalah Perolehan dan penggunaan informasi untuk membantu mengkoordinasikan proses pembuatan perencanaan dan pembuatan keputusan melalui organisasi dan utnuk memandu perilaku manajemen

Proses Hubungan Atasan dalam Pengendalian Manajemen :
1. Komunikasi  Agar bawahan bertindak secara efektif, maka mereka harus tahu apa yang harus dikerjakan
2. Motivasi  Bawahan diberi motivasi untuk menyelesaikan tugasnya
3. Evaluasi  Efisien dan efektifnya bawahan dalam melakukan tugasnya harus dievaluasi oleh manajer

Metodologi Pengendalian manajemen :
1. Menentukan tujuan.
2. Pengukuran prestasi
3. Evaluasi prestasi

Kerangka kerja untuk penerapan strategi :

Pengendalian Manj.


Strategi  Struktur organisasi Manajemen SDM Kenierja


Kebudayaan

Ukuran kineja SPM :
1. Kinerja finansial  ROI, ROE, NI, Laba. Nilai saham
2. Kinerja Non-finansial  mutu produk, pangsa pasar, kepuasan pelanggan, pengantaran tepat waktu dan motivasi kerja karyawan

Faktor lingkungan yang mempengaruhi pengendalian manajemen :
1. Perilaku Organisasi
2. Pusat Pertanggujawaban

Proses Pengendalian Manajemen :
1. Perencanaan Strategi
2. Penyusunan Anggaran
3. Pelaksanaan Anggaran
4. Evaluasi Kinerja



Formulasi Strategi Proses memutuskan tujuan organisasi dan strategi untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.

Perbedaan formulasi strategi & Pengendalian manajemen :
- Formulasi strategi  Proses pengambilan strategi baru
- Pengendalian Manj.  Proses pengimplementasian strategi tsb

Pengendalian Tugas  Proses untuk memastikan bahwa tugas yang spesifik dilaksanakan secara efektif dan efisien

Perbedaan Pengendalian Tugas dan Pengendalian Manajemen :

Pengendalian Tugas Pengendalian Manajemen
1. Bersifat scientific dengan persamaan2 ekonomi
2. Interkasi antar manusia tidak secara keseluruhan
3. Fokus pada tugas spesifik pada unit organisasional
4. Berhubungan dengan tugas2 ttt 1. Meliputi perilaku manajer
2. Interaksi antara manajer dengan manajer
3. Fokus pada unit organisasional
4. Memperhatikan secara luas aktivitas para manajer dalam pengambilan keputusan



Dampak internet terhadap Pengendalian Manajemen :
1. Akses secara mudah dan cepat
2. Komunikasi manjadi multi-target
3. Komunikasi berbiaya rendah
4. Kemampuan menampilkan citra tertentu
5. Pergeseran kekuatan dan kendali individu

kertas kerja audit

KERTAS KERJA AUDIT (WORKING PAPER)

Kertas kerja audit merupakan kertas-kertas yang diperoleh akuntan selama melakukan pemeriksaan dan dikumpulkan untuk memperlihatkan pekerjaan yang telah dilaksanakan, metode dan prosedur pemeriksaan yang diikuti serta kesimpulan-kesimpulan yang telah dibuatnya.


Contoh kertas kerja antara lain :Catatan memo ; Hasil analisa jawaban konfirmasi, Clients Representation Letter ; Komentar yang dibuat atau didapat oleh akuntan pemeriksa ; Tembusan (copy) dari dokumen penting dari suatu daftar baik yang diperoleh ataupun yang didapat dari klien dan diverifikasi oleh akuntan.
Dengan kata lain kertas kerja audit dapat berasal dari pihak klien, hasil analisis yang dibuat auditor atau dari pihak ketiga yang independen baik secara langsung maupun tidak langsung. Berkas kertas kerja yang berasal dari klien dapat berupa :Neraca Saldo (Trial balance), Rekonsiliasi bank (Bank reconciliation), Analisa Umur Piutang (Accounts Receivable Aging Schedule), Rincian Persediaan (Final Inventory List), Rincian Utang, Rincian Biaya Umum dan Administrasi, Rincian Biaya Penjualan, Surat Pernyataan Langganan.
Hasil analisis yang dibuat oleh auditor , misalnya : Berita Acara Kas Opname (Cash Count Sheet), Internal Control Questionare dan evaluasi serta hasil analisis pengendalian interen.

Analisis Aktiva Tetap, Analisis kecukupan allowance for bad debt (penyisihan piutang/cadangan kerugian piutang), Working Trial Balance , atau dapat dipecah menjadi dua yaitu Working Balance sheet dan Working Profit and Loss, Top Schedule, Supporting Schedule, Konsep Laporan Audit .
Berkas yang diperoleh dari pihak ketiga yang independen meliputi antara lain : Hasil konfirmasi piutang, Hasil konfirmasi utang, Informasi dari bank, Pernyataan dari penasihat hukum.
Kertas kerja yang dikumpulkan oleh akuntan merupakan data-data rahasia yang menjadi milik perusahaan, oleh karenanya akuntan berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan tersebut jangan sampai data tersebut jatuh pada pihak-pihak yang tidak diinginkan perusahaan.


Isi Kertas Kerja Audit

Kertas kerja harus cukup memperlihatkan bahwa catatan akuntansi cocok dengan laporan keuangan atau informasi lain yang dilaporkan serta standar auditing yang dapat diterapkan telah dilaksanakan.
Dalam SA 339 dikemukakan bahwa kertas kerja biasanya berisi dokumentasi yang memperlihatkan :
•Pemeriksaan telah direncanakan dan disupervisi dengan baik, yang menunjukkan dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan yang pertama.
•Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang telah dilakukan.
•Bukti audit telah diperoleh, prosedur pemeriksaan yang telah diterapkan dan pengujian yang telah dilaksanakan, yang memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan, yang menunjukkan dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan yang ketiga.

Tujuan Pembuatan Kertas Kerja Audit
• Untuk mengkoordinasi dan mengorganisasi semua tahap pengauditan
• Sebagai pendukung yang penting terhadap pendapat akuntan atas laporan keuangan yang diauditnya
• Sebagai penguat kesimpulan akuntan dan kompetensi pengauditannya.
• Sebagai Pedoman dalam pengauditan berikutnya.

Teknik Dasar Pembuatan Kertas Kerja Audit
Ada empat tehnik dasar yang digunakan dalam pembuatan kertas kerja. Keempat tehnik tersebut adalah :
•Pembuatan heading.
•Nomor indeks
•Tick marks
•Pencantuman tanda tangan pembuat maupun penelaah, dan tanggal pembuatan serta penelaahan.

Faktor yang harus diperhatikan dalam pembuatan kertas kerja audit :
a) Kertas Kerja kerja harus dibuat lengkap.
b) Teliti.
c) Ringkas.
d) Jelas.
e) Rapi.


Tipe Kertas Kerja :
• Audit program

Agar tak menimbulkan kerancuan istilah maka perlu dipisahkan pengertian Audit program dan Audit Procedure. Audit program (program pemeriksaan) merupakan daftar prosedur pengauditan untuk seluruh pemeriksaan elemen tertentu. Sedangkan Procedure audit adalah instruksi terinci untuk mengumpulkan tipe bukti pemeriksaan tertentu yang harus diperoleh pada saat pemeriksaan. Program pemeriksaan dapat digunakan untuk merencanakan berapa orang yang diperlukan untuk melaksanakan pemeriksaan, serta jadwal pemeriksaan yang direncanakan.
• Working Trial Balance
Merupakan suatu daftar yang memuat saldo dari seluruh rekening buku besar pada akhir tahun yang diperiksa dari akhir tahun sebelumnya, koreksi yang diusulkan serta saldo menurut hasil pemeriksaan. Kertas kerja ini dapat pula dipisahkan menjadi Working Balance Sheet dan Working Profit and Loss.


• Summary of adjusment journal entries
Ringkasan ini merupakan daftar yang berisikan journal-journal koreksi yang diusulkan kepada klien yang diperoleh selama pemeriksaan berlangsung.

• Top Schedules
Merupakan kertas kerja pemeriksaan yang digunakan untuk meringkas informasi yang dicatat dalam daftar pendukung untuk rekening-rekening yang berhubungan.

• Supporting schedules
Merupakan kertas kerja yang memuat detail dari pada temuan hasil pemeriksaan, serta koreksi-koreksi yang ada, serta memuat berbagai informasi dan teknik pemeriksaan yang dilaksanakana oleh akuntan.
Dengan kata lain supporting schedule merupakan rincian dari pada top schedule.

keranka sistem akuntansi

Kerangka system akuntansi

System informasi akuntansi (SIA) adalah suatu fungsi yang melaksanakan tugas pengolahan data financial menjadi informasi yang dibutuhkan bagi pemakai di dalam maupun di luar perusahaan. SIA bertanggungjawab menyediakan informasi keuangan bagi tiap elemen lingkungan kecuali pesaing. Sehubungan dengan kebutuhan informasi keuangan adalah kebutuhan manajemen level atas sehingga SIA hanya melayani informasi yang berorientasi kepada manajemen level atas tersebut.
Sistem Komputer akuntansi berkembang seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan ilmu pengetahuan dimana yang dibutuhkan bukan hanya financial melainkan juga operasional (non financial) dan yang membutuhkan informasi bukan hanya manajemen level atas melainkan semua level manajemen. System Akuntansi komputer mendukung manajemen terbuka, Namun masih banyak organisasi yang menerapkan manajemen tertutup.
System akuntansi pokok terdiri dari klasifikasi rekening Buku besar, Jurnal dan bukti transaksi. Masing-masing unsur tersebut saling terkait membentuk suatu prosedur pencatatan.
Berikut ini adalah hubungan masing-masing unsur dengan prosedur lainnya
System dan Prosedure Jurnal Bukti transaksi Buku Besar
1. Penjualan Penjualan Faktur penjualan Rekening Piutang, penjualan
2. Penerimaan Kas Kas Bukti Penerimaan kas Rekening piutang, dan kas
3. Pembelian Pembelian Faktur Pembelian Rekening Persediaan barang
4. Pengeluaran Kas Kas Bukti Pengeluaran Kas Rekening Utang dan Kas
5. Payroll Umum Daftar Gaji/ Faktur biaya Rekening Gaji & Upah, Potongan, Utang gaji
Tabel di atas menunjukan bahwa dari setiap prosedure akan menghasilkan bukti transaksi. Catatan dalam jurnal akan diposting ke rekening buku besar. Tabel tersebut adalah sekedar untuk menunjukan hubungan antar elemen, dalam pelaksanaanya dapat bervariasi, tergantung dari metode yang dipilih.
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK


Akuntansi sektor publik memiliki kaitan erat dengan penerapan dan perlakuan akuntansi pada domain publik yang memiliki wilayah lebih luas dan kompleks dibandingkan sektor swasta atau bisnis. Keluasan wilayah publik tidak hanya disebabkan keluasan jenis dan bentuk organisasi yang berada di dalamnya, tetapi juga kompleksitas lingkungan yang mempengaruhi lembaga-lembaga publik tersebut.
Secara kelembagaan, domain publik antara lain meliputi badan-badan pemerintahan (Pemerintah Pusat dan Daerah serta unit kerja pemerintah), perusahaan milik negara dan daerah (BUMN dan BUMD), yayasan, universitas, organisasi politik dan organisasi massa, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Jika dilihat dari variabel lingkungan, sektor publik tidak hanya dipengaruhi oleh faktor ekonomi, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti politik, sosial, budaya, dan historis, yang menimbulkan perbedaan dalam pengertian, cara pandang, dan definisi. Dari sudut pandang ilmu ekonomi, sektor publik dapat dipahami sebagai entitas yang aktivitasnya menghasilkan barang dan layanan publik dalam memenuhi kebutuhan dan hak publik.

American Accounting Association (1970) dalam Glynn (1993) menyatakan bahwa tujuan akuntansi pada organisasi sektor publik adalah memberikan informasi yang diperlukan agar dapat mengelola suatu operasi dan alokasi sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi secara tepat, efisien, dan ekonomis, serta memberikan informasi untuk melaporkan pertanggung-jawaban pelaksanaan pengelolaan tersebut serta melaporkan hasil operasi dan penggunaan dana publik. Dengan demikian, akuntansi sektor publik terkait dengan penyediaan informasi untuk pengendalian manajemen dan akuntabilitas.
Kerangka transparansi dan akuntabilitas publik dibangun paling tidak atas lima komponen, yaitu sistem perencanaan strategik, sistem pengukuran kinerja, sistem pelaporan keuangan, saluran akuntabilitas publik (channel of public accountability), dan auditing sektor publik yang dapat diintegrasikan ke dalam tiga bagian akuntansi sektor publik, yaitu: Akuntansi Manajemen Sektor Publik, Akuntansi Keuangan Sektor Publik, dan Auditing Sektor Publik.


AKUNTANSI MANAJEMEN SEKTOR PUBLIK

Peran utama akuntansi manajemen dalam organisasi sektor publik adalah memberikan informasi akuntansi yang relevan dan handal kepada manajer untuk melaksanakan fungsi perencanaan dan pengendalian manajemen. Fungsi perencanaan meliputi perencanaan strategik, pemberian informasi biaya, penilaian investasi, dan penganggaran, sedangkan fungsi pengendalian meliputi pengukuran kinerja. Informasi yang diberikan meliputi biaya investasi yang dibutuhkan serta identifikasinya, penilaian investasi dengan memperhitungkan biaya dengan manfaat yang diperoleh (cost-benefit analysis), dan penilaian efektivitas biaya (cost-effectiveness analysis), serta jumlah anggaran yang dibutuhkan.

Dalam perkembangannya, kelemahan dan ketertinggalan sektor publik dari sektor swasta memicu munculnya reformasi pengelolaan sektor publik dengan meninggalkan administrasi tradisional dan beralih ke New Public Management (NPM), yang memberi perhatian lebih besar terhadap pencapaian kinerja dan akuntabilitas, dengan mengadopsi teknik pengelolaan sektor swasta ke dalam sektor publik.
Penerapan NPM dipandang sebagai suatu bentuk reformasi manajemen, depolitisasi kekuasaan, atau desentralisasi wewenang yang mendorong demokrasi (Pecar, 2002). Perubahan dimulai dari proses rethinking government dan dilanjutkan dengan
reinventing government (termasuk didalamnya reinventing local government) yang
mengubah peran pemerintah, terutama dalam hal hubungan pemerintah dengan masyarakat (Mardiasmo, 2002b; Ho, 2002; Osborne and Gaebler, 1993; dan Hughes, 1998).

Perubahan teoritis, misalnya dari administrasi publik ke arah manajemen publik, pemangkasan birokrasi pemerintah, dan penggunaan sistem kontrak telah meluas di seluruh dunia meskipun secara rinci reformasinya bervariasi. Tren di hampir setiap negara mengarah pada penggunaan anggaran berbasis kinerja, manajemen berbasis outcome (hasil), dan pengunaan akuntansi accrual meskipun tidak terjadi dalam waktu bersamaan (Hoque, 2002; Heinrich, 2002). Polidano (1999) dan Wallis dan Dollery (2001) menyatakan bahwa NPM merupakan fenomena global, akan tetapi penerapannya dapat berbeda-beda tergantung faktor localized contingencies.

Walaupun penerapan NPM bervariasi, namun mempunyai tujuan yang sama yaitu memperbaiki efisiensi dan efektivitas, meningkatkan responsivitas, dan memperbaiki akuntabilitas manajerial. Pemilihan kebijakannya pun hampir sama, antara lain desentralisasi (devolved management), pergeseran dari pengendalian input menjadi pengukuran output dan outcome, spesifikasi kinerja yang lebih ketat, public service ethic, pemberian reward and punishment, dan meluasnya penggunaan mekanisme contracting-out (Hood, 1991; Boston et al.,1996 dalam Hughes and O’Neill, 2002; Mulgan, 1997).

NPM memberikan kontribusi positif dalam perbaikan kinerja melalui mekanisme pengukuran yang diorientasikan pada pengukuran ekonomi, efisiensi, dan efektivitas meskipun penerapannya tidak bebas dari kendala dan masalah. Masalah tersebut terutama berakar dari mental birokrat tradisional, pengetahuan dan ketrampilan yang tidak memadai, dan peraturan perundang-undangan yang tidak memberikan cukup peluang fleksibilitas pembuatan keputusan (Pecar, 2002).
Penerapan NPM seharusnya didukung dengan penerapan Public Expenditure Management (PEM) dalam pengalokasian dan penggunaan sumber daya secara responsif, efektif, dan efisien (Schiavo-Campo and Tomasi, 1999). PEM tidak hanya dikaitkan dengan pengeluaran, tetapi juga memperhatikan pendapatan sebagai suatu kesatuan, sehingga kooperasi aparat pajak dengan aparat penganggaran untuk berbagai hal seperti budget forecasting, macroeconomic framework formulation, trade-offs between outright expenditures, dan tax concessions adalah suatu keharusan.


Dalam kerangka desentralisasi, PEM dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi ekonomi, sosial, dan kemampuan daerah serta memperhatikan local factor endowments, institusi daerah, dan kebutuhan daerah dalam perspektif jangka panjang. Penerapan PEM dilaksanakan untuk mewujudkan agregate fiscal discipline, allocative efficiency, dan operational efficiency (Schiavo-Campo and Tomasi, 1999; Campos, 2001). Hal tersebut dapat dilaksanakan apabila StrategicManagementAccounting (SMA) diterapkan dalam pemerintahan. SMA membantu penyediaan informasi, pengendalian, dan evaluasi kinerja meskipun lingkungan dan kebutuhan organisasi terus berubah karena SMA menekankan continual feedback dan orientasi jangka panjang dalam membuat keputusan strategis dan menilai efektivitasnya (Hoque, 2002).


Dalam perkembangannya, konsep value for money diperluas dengan penerapan best value performance framework yang menunjang reformasi layanan publik. mendasar yaitu adanya standar nasional, keleluasaan dalam menyediakan layanan, fleksibilitas organisasi, dan eksplorasi jenis layanan yang dapat disediakan (ODPM, 2003). Layanan masyarakat seharusnya mempunyai kriteria seperti adanya standar yang tinggi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakatnya serta dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan. Standar yang tinggi dan responsif merupakan sesuatu yang relatif yang dapat diantisipasi dengan penetapan standar pelayanan minimal (SPM) atau minimum standard level of public services. Indonesia saat ini sudah mempunyai PP No. 65 Tahun 2005 yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.


Tujuan pokok best value adalah memodernisasi penilaian pengelolaan pemerintahan sehingga unit kerja yang berwenang menyediakan layanan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat sehingga layanan yang disediakan bukan berdasarkan dana yang tersedia (pelayanan merupakan fungsi pendapatan), tetapi lebih pada apa yang dibutuhkan masyarakat (pelayanan merupakan fungsi kebutuhan). Setiap unit kerja menentukan target dan tujuan serta merefleksikannya ke dalam suatu performance plan yang memberikan informasi mengenai jenis layanan yang disediakan, cara menyediakan layanan, obyek pemakai layanan, kualitas layanan yang diharapkan, dan tindakan yang diperlukan dalam menyediakan layanan (Jones and Pendlebury, 2000). Best value juga menyelaraskan prioritas dan fokus nasional dengan prioritas dan fokus daerah sehingga pengembangan layanan publik tidak tumpang tindih.


Best value menitikberatkan pada pembangunan yang berkelanjutan, keseimbangan kualitas layanan yang disediakan dengan biaya yang dikeluarkan, dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah dalam menyediakan layanan publik.Best value meningkatkan akuntabilitas dengan cara konsultasi dan musyawarah untuk memastikan adanya komunikasi yang efektif dalam komunitas daerah. Selain itu, best value juga mensyaratkan adanya evaluasi pada setiap aspek pekerjaan dari berbagai perspektif untuk menilai kinerja unit kerja tersebut. Best value dapat mengadopsi teknik-teknik manajemen sektor privat seperti value planning, value engineering, dan value analysis, serta konsep customer value. Dengan demikian, best value dapat dikatakan sebagai konsep pengelolaan yang berfokus pada pelanggan dan kinerja.

akuntansi perbankan

DEFINISI AKUNTANSI


Akuntansi Perbankan
Akuntansi diartikan sebagai seni pencatatan, pengklasifikasian dan pengikhtisaran dengan cara yang sepatutnya dan dalam satuan uang atas transaksi dan kejadian yang setidak-tidaknya sebagian mempunyai sifat keuangan serta penginterpretasian hasil dari pencatatan tersebut.
Aplikasi
Akuntansi Perbankan


TUJUAN LAPORAN BANK
Tujuan adanya laporan Keuangan adalah memberikan informasi keuangan yang dapat :
• dipercaya mengenai posisi keuangan perusahaan
• dipercaya mengenai hasil usaha perusahaan selama periode akuntansi tertentu.
• membantu pihak yang berkepentingan untuk menilai atau meng-interpretasikan kondisi dan potensi perusahan disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang berkepentingan dengan laporan keuangan yang bersangkutan.
Bentuk laporan yang dihasilkan dalam perusahaan termasuk bank terdiri :
1. Laporan Neraca,
2. Laporan perhitungan laba rugi
3. Laporan perubahan posisi keuangan
Bagi bank ada laporan tambahan untuk menyimpan data yang belum mempengaruhi Neraca, namun sudah harus di perhitungkan oleh pihak Bank, yaitu:
Laporan Rekening Administrasi.
AKTIVA / ASSET
Yaitu alokasi atau penggunaan dana (use of Fund)
• Monetary Assets,
Yaitu uang tunai, surat berharga, tagihan-tagihan
• Non Monetary Asset
Yaitu gedung (fixed Asset), inventaris kantor
PASIVA
Yaitu Sumber dana
•Volatile liability,
yaitu sewaktu-waktu di tagih
Giro, Tabungan, Deposito Jatuh tempo
•Non Volatile liability,
Yaitu Deposito belum Jatuh tempo, Modal Akuntansi Perbankan
PRINSIP PENJURNALAN LAPORAN LABA RUGI PENDAPATAN
( + ) Kredit
( – ) Debet
BIAYA
( – ) Debet
( + ) Kredit
PERSAMAAN AKUNTANSI PERBANKAN :
AKTIVA = PASIVA
HARTA = KEWAJIBAN + MODAL







PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
PENGKREDITAN DALAM AKUNTANSI PERBANKAN
Pengkreditan:

o Kredit diakui pada saat pencairannya sebesar pokok kredit. Kredit dalam rangka pembiayaan bersama diakui sebesar pokok kredit yang merupakan porsi tagihan bank yang bersangkutan
o Kredit yang diberikan dengan perjanjian sindikasi ataupun penerusan kredit diakui sebesar porsi kredit yang resikonya ditanggung bank
o Penyisihan kerugian kredit dibentuk sebesarr estimasi kerugian kredit yang tidak dapat ditagih sesuai dengan mata uang denominasi yang diberikan

o Pendapatan bunga diakui secara akrual kecuali pendapatan bunga dari kredit dan aktiva produkstif lain yang nonperforming. Pendapatan bunga dari kredit dan aktiva produktif lain yang non performing diakui pada saat pendapatan tersebut diterima

o Pada saat kredit diklasifikasikan sebagai non performing, bunga yang telah diakui tetapi belum ditagih harus dibatalkan

o Beban bunga diakui secara akrual

o Seluruh penerimaan yang berhubungan dengan kredit diragukan dan macet diakui terlebih dahulu sebagai pengurangan pokok kredit. Kelebihan penerimaan dari pokok kredit diakui sebagai pendapatan bunga

o Pendapatan selain bunga yang berkaitan dengan jangka waktu diakui selama jangka waktu tersebut

o Apabila kredit atau komitmen kredit diselesaikan sebelum jangka waktunya maka sisa pendapatan dan beban diakui pada saat penyelesaian kredit atau komitmen tersebut

o Pengakuan pendapatan atas tagihan bunga yang dijadikan pokok kredit dalam reangka restrukturisasi dialkukan sesuai dengan PSAK 54: Restrukturisasi Utang Piutang Bermasalah
o Pengalihan kredit menjadi penyertaan diakui sebesar nilai wajar dari saham yang diterima
o Penyertaan yang berasal dari restrukturisasi kredit merupakan penyertaan sementara sehingga ndinilai dengan metode biaya tanpa memeprhatikan besarnya kepemilikan. Bila terdapat penurunan permanen tersbut. Penyertaan ini disajikan terpisah dari penyertaan lain dan tidak perlu dilakukan konsolidais laporan keuangan karena sifat penyertaannya sementara
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
RESTRUKSURI KREDIT DALAM AKUNTANSI PERBANKAN

o Agunan kredit yang diambil alih diakui sebesar nilai bersih yang dapat direliasasikan.
o Selisih antara nilai agunan yang diambil alih dan hasil jual diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penjualan agunan
o Penerimaan kredit yang telah dihapusbukukan diakui sebagai penyesuaian terhadap penyyisihan kerugian kredit sebesar bnilai pokok. Jika penerimaan tersbut melebihi nilai pokoknya maka kelebihan tersebut diakui sebagai pendapatan bunga
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
TRANSAKSI EFEK DALAM AKUNTANSI PERBANKAN

o Bank mengklasifikasikan efek pada saat perolehan dalam:

 Dimiliki hingga jatuh tempo
 Diperdagangkan
 Tersedia untuk dijual
o Efek yang dibeli dengan jnaji dijual kembali merupkana jaminan transaksi kredit dan diakui sebagai tagihan repo sebesar harga jual kembali efek yang bersangkutan dikurangi pendapatan bunga yang belum dihasilkan. Selisih antara harga beli dan harga jual diperlakukan sebagai pendapatan bunga yang belum dihasilkan dan diakui sebagai pendapatan sesuai dengan jangka waktu sejak efek dibeli hingg dijual kembali
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
RESTRUKSURI KREDIT DALAM AKUNTANSI PERBANKAN

o Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali diakui sebagai kewajiban sebesar harga pembelian yang disepakati oleh bank dan nasabah dikurangi beban bunga yang belumdireliasisasikan. Selisih antara harga jual dan harga beli diperlakukan sebagai beban dibayar dimuka dan diakui sebagai bebandibayar dimuka dan diakui sebagai beban bunga sesuai dengan jangka waktu sejak efek dijual hingga dibeli kembali

o Instrumen derivatif diakui dalam neraca sebagai aktiva dan kewajibanberdasarkan hak/kewajiban menurut perjanjian. Seluruh instrumen derivatif harus disajikan dengan nilai wajar

o Nilai wajar diestimasi berdasarkan harga pasar, model penentuan harga atau harga pasar instrumen lain yang memiliki karakteristik serupa
o Laba atau rugi transaksi valuta asingyang disebabkan oleh perubahan harga pasar derivatif diakui sebagai pendapatan atau beban pada periode terjadinya
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
PEMBIAYAAN L/C Ekspor AKUNTANSI PERBANKAN

o Pada saat menerima L/c dari bank penerbit, bank mengadministrasikan L/C yang diterima dan transaksi tersbut belum merupakan komitmen dan kontijensi
o Pada saat L/C dibayar oleh bank pembayar kepada penerima sebesar nilai L/C atau nilai reliasasinay, bank pembayar mengakui sebagai tagihan kepada bank penerbit sebesar nilai yang sama
TRANSAKSI PENGHIMPUNAN DANA MASYARAKAT
Produk disimpan sebagai berikut:

o Giro dinilai sebesar kewajiban bank kepada pemegang biro
o Tabungan dinilai sebesar jumlah kewajiban bank kepada pemilik tabungan
o Deposito dinilai sebesar jumlah pokok deposito yang tercantum dalam perjanjian antar pemilik bank dan pemegang deposito berjangka
o Sertifikat deposito dinilai sebesar nilai nominal dikurangi saldo bunga dibayar dimuka dan diamortisasi selama jangka waktu sertifikat deposito. Cukup sekian penjelasan-nya Terima kasih.

akun perbankan

AKUNTANSI SUMBER DANA

1. GIRO
DEFINISI
Simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan

TRANSAKSI GIRO
Dapat dilakukan dari peristiwa setoran nasabah baik tunai maupun kliring, setoran dari transfer, pemindahbukuan karena kliring atau transfer, penarikan tunai atau kliring penambahan karena jasa giro dan bunga dsb.

 TRANSAKSI PEMBUKAAN REKENING GIRO DAN PENYETORAN

• SETORAN TUNAI
Ny. Diony calon nasabah Bank DKI ingin membuka rekening giro pada Cabang Jakarta dengan melakukan setoran tunai sebagai setoran awal rekening gironya sebesar Rp 100.000.000,00 dan biaya administrasi untuk buku cek sebesar Rp 50.000,00

D: Kas Rp. 100.050.000,00
K:Giro Ny. Diony Rp. 100.000.000,00
K:Persediaan buku cek Rp. 50.000,00

• SETORAN KLIRING
Ny. Diony menyerahkan cek giro Bank BNI sebesar Rp 10.000.000,00 untuk disetorkan pada rekening gironya di Bank DKI.

D: Bank Indonesia -giro Rp 10.000.000,00
K: Warkat Kliring Rp 10.000.000,00

Pada waktu kliring berhasil

D: Warkat Kliring Rp. 10.000.000,00
K: Giro Ny. Diony Rp. 10.000.000,00

• PENYETORAN MELALUI TRANSFER
Ny. Diony menerima transfer dari Ibu Endang nasabah Bank BCA sebesar Rp 5.000.000,00

D: Giro BCA Rp 5.000.000,00
K: Giro Ny. Diony Rp 5.000.000,00
 PENARIKAN GIRO

• PENARIKAN TUNAI
Ny. Diony menarik selembar cek untuk dibayarkan secara tunai oleh Bank DKI sebesar Rp 15.000.000,00

D : Giro Ny. Diony Rp. 15.000.000,00
K : Kas Rp. 15.000.000,00

• PENARIKAN KLIRING
Ny. Diony menerbitkan cek sebesar Rp 4.000.000,00 diberikan kepada temannya Nn. Early seorang nasabah Bank Permata

D : Giro Ny. Diony Rp 4.000.000,00
K : Bank Indonesia - giro Rp 4.000.000,00

• PENARIKAN DENGAN AMANAT
Ny. Diony memerintahkan Bank DKI untuk mendebet rekening gironya sebesar Rp 2.000.000,00 untuk dipindahbukukan ke dalam rekening Ny. Ira pada Bank DKI Cabang Depok.

D : Giro Ny. Diony Rp 2.000.000,00
K : RAK * Cabang Jakarta Rp 2.000.000,00
*) Rekening Antar Kantor

JASA GIRO

 DASAR PERHITUNGAN JASA GIRO
• Saldo Terendah
• Saldo Rata-rata
• Saldo Harian
• Saldo Mengambang

 PENDAPATAN JASA GIRO
Ny. Diony dalam Bulan September 2006 memperoleh jasa giro sebesar Rp 500.000,00

D : Jasa Giro Rp 500.000,00
K : Giro Ny. Diony Rp 500.000,00


2. TABUNGAN

DEFINISI
Simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu dikehendaki.

 PEMBUKAAN DAN PENYETORAN TABUNGAN

• SETORAN TUNAI

Ny. Endang pada tanggal 1 September 2006 hendak membuka tabungan di Bank DKI Cabang Jakarta. Setoran pertamanya Rp 500.000 tunai

D : Kas Rp 500.000,00
K : Tabungan Ny. Endang Rp 500.000,00

Pada tanggal 4 September 2006, Ny. Endang kembali menyetor untuk rekening tabungannya dengan menyerahkan selembar cek Rp 4.500.000,00 dari Ny. Ira nasabah Bank DKI Jakarta. Pada hari yang sama ia juga mendapat transfer dari rekannya melalui Bank DKI Cabang Kalimalang sebesar Rp 7.000.000

D : Giro Ny. Ira Rp 4.500.000,00
D : RAK Cabang Kalimalang Rp 7.000.000,00
K : Tabungan Ny. Endang Rp 11.500.000,00

• PENYETORAN ANTAR CABANG

Ny Endang melakukan setoran dari Bank DKI Cabang Salemba sebesar Rp. 500.000

D : RAK Cab. Salemba Rp 500.000,00
K : Tabungan Ny. Endang Rp 500.000,00

• PENARIKAN TUNAI

Ny. Endang menarik dana tabungannya secara tunai di Bank DKI Jakarta sebesar Rp 200.000,00

D : Tabungan Ny. Endang Rp 200.000,00
K : Kas Rp 200.000,00
• PENARIKAN MELALUI ATM
Ny. Endang menarik dananya melalui ATM sebesar Rp. 100.000,-

D : Tabungan Ny. Endang Rp. 100.000,00
K : Kas ATM Rp. 100.000,00

• PENARIKAN ANTAR CABANG – Reciprocal Account

Ny. Endang menarik rekening tabunggannya di Bank DKI Cabang Kelapa Dua sebesar Rp 1.500.000,00 tunai.

Pencatatan pada Cabang Kelapa Dua :
D : RAK Cabang Jakarta Rp 1.500.000,00
K : Kas Rp 1.500.000,00

Pencatatan pada Cabang Jakarta (penerbit)
D : Tabungan Ny. Endang Rp 1.500.000,00
K : RAK Cabang Kelapa Dua Rp 1.500.000,00

 PERHITUNGAN BUNGA

Ny. Endang pada Bulan September 2006 mendapatkan bunga tabungan sebesar Rp 100.000,00

D : Biaya bunga tabungan Rp 100.000,00
K : Tabungan Ny. Endang Rp 100.000,00


 PENUTUPAN REKENING
• Penutupan rekening nasabah harus dilakukan pada cabang penerbit.

Ny. Endang pada Bulan Oktober 2006 mengambil seluruh dananya sebesar Rp 10.800.000,00 dan sekaligus menutup rekening tabungannya

D : Tabungan Ny. Endang Rp 10.800.000,00
K : Kas Rp 10.800.000,00


2.1. TABUNGAN KARTU SMART

DEFINISI
Tabungan yang mempunyai kartu dimana pada kartu tabungan tersebut diberikan suatu processor (chips) untuk menyimpan data transaksi nasabah.

MANFAAT
• Alat pembayaran di toko-toko (Point of Sale)
• Alat untuk memperoleh diskon
• Pengganti uang tunai


 PENGOPERASIAN TABUNGAN SMART SECARA ON-LINE

• PEMBUKAAN DAN PENYETORAN
Nn. Early membuka rekening Tabungan Kartu Smart secara tunai dengan setoran awal Rp 1.000.000,00 dan beban kartu sebesar Rp 15.000,00

D : Kas Rp 1.015.000,00
K : Tabungan Nn. Early Rp 1.000.000,00
K : Persediaan Kartu Tabungan Rp 15.000,00

Pada saat kartu diberikan ke nasabah, chips sudah mencatat nilai sebesar Rp 1.000.000,00

• PENGGUNAAN KARTU SMART PADA MERCHANT

Nn. Early berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan yang menerima Kartu Smart dari bank bersangkutan sebesar Rp 300.000,00

D : Tabungan Nn. Early Rp 300.000,00
K : Giro Merchant Rp 300.000,00


 PENGOPERASIAN TABUNGAN SMART SECARA OFF-LINE

• PEMBUKAAN DAN PENYETORAN
Nn. Early membuka rekening Tabungan Kartu Smart secara tunai dengan setoran awal Rp 1.000.000,00 dan beban kartu sebesar Rp 15.000,00
D : Kas Rp 1.015.000,00
K : Tabungan Nn. Early Rp 1.000.000,00
K : Persediaan Kartu Tabungan Rp 15.000,00
Pada saat kartu diberikan ke nasabah, chips belum mencatat nilai sebesar Rp 1.000.000,00, untuk itu harus dilakukan proses download terlebih dahulu.

• TRANSAKSI DOWNLOAD KEDALAM CHIPS
Nn. Early melakukan proses download kedalam chips sebesar Rp 400.000,00

D : Tabungan Nn. Early Rp 400.000,00
K : Tabungan Kartu Chips Rp 400.000,00

Rekening Tabungan dalam pembukuan bank tetap berjumlah Rp 1.000.000,00 terpecah pada rekening semula Rp 600.000,00 dan pada kartu chips Rp 400.000,00

• PENGGUNAAN KARTU SMART PADA MERCHANT
Nn. Early berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan yang menerima Kartu Smart dari bank bersangkutan sebesar Rp 300.000,00

D : Tabungan Kartu Chips Rp 300.000,00
K : Giro Merchant Rp 300.000,00

Rekening Tabungan dalam pembukuan bank kini berjumlah Rp 700.000,00 terpecah pada rekening semula Rp 600.000,00 dan pada kartu chips Rp 100.000,00

 PENARIKAN TUNAI MELALUI ATM

• TARIK TUNAI DENGAN CHIPS
Nn. Early menarik uang tunai melalui ATM dari Chips sebesar Rp 50.000,00

D : Tabungan Kartu Chips Rp 50.000,00
K : Kas Rp 50.000,00

• TARIK TUNAI DENGAN MAGNETIC STRIPE (MS)
Nn. Early menarik uang tunai melalui ATM dengan MS sebesar Rp 50.000,00

D : Tabungan Nn. Early Rp 50.000,00
K : Kas Rp 50.000,00



3. DEPOSITO

DEFINISI
Simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah disetujui berakhir.

 TRANSAKSI DEPOSITO
Ny. Ira melakukan setoran tunai untuk pembukaan rekening Deposito berjangka 6 bulan sebesar Rp 20.000.000,-

D : Kas Rp. 20.000.000,00
K : Deposito 6 bulan Ny Ira Rp. 20.000.000,00

 PERHITUNGAN BUNGA DEPOSITO
• Bank akan memberikan bunga 12% pa dengan perhitungan ( 20.000.000 x 12% ) / 12 bulan maka bunga yang akan diterima adalah Rp 200.000 per bulan

D : Biaya Bunga Depo Rp. 200.000,00
K : Bunga YMH dibayar Depo Rp. 200.000,00

• Pada saat bunga di ambil tunai

D : Bunga YMH dibayar Depo Rp. 200.000,00
K : Kas Rp. 200.000,00

Atau…

Pada saat bunga dipindahkan ke rekening tabungan
D : Bunga YMH dibayar Depo Rp. 200.000,00
K : Tabungan Ny Ira Rp. 200.000,00

 PENCAIRAN DEPOSITO YANG BELUM JATUH WAKTU

Ny. Diony mempunyai deposito Rp 50.000.000,- bunga 19 % pa untuk jangka 1 tahun, ternyata hendak dicairkan setelah jatuh tempo bulan ke 3, maka Ny. Diony akan di kenakan penalty Rp. 625.000,-

D : Deposito Ny. Diony Rp. 50.000.000,00
K : Pendapatan op lain-lain Rp. 625.000,00
K : Kas Rp. 49.375.000,00

4. TRAVELLER’S CHEQUES

DEFINISI
Warkat berharga atas nama yang diterbitkan oleh suatu bank yang pencairannya dapat dilakukan kapan saja, dimana saja, dan hanya oleh orang yang memiliki dan namanya tercantum diatas TC tersebut. TC merupakan sumber dana yang paling murah atau tidak berbunga.

• PENERBITAN TC
Nn. Early nasabah Bank Muamalat Jakarta hendak membeli Traveller’s cheques atas beban rekening gironya, sebanyak 20 lembar @ Rp 100.000,00

D : Giro Nn. Early Rp. 2.000.000,00
K : TC – Rupiah Rp. 2.000.000,00

• PENCAIRAN TC
Nn. Early mencairkan TC pada Bank Muamalat Cabang Padang sebanyak 3 lembar secara tunai

Pada Cab. Padang
D : RAK- Jakarta Rp 300.000,00
K : Kas Rp 300.000,00

Pada Cab. Jakarta
D : TC – Rupiah Rp 300.000,00
K : RAK – Padang Rp 300.000,00

• PENJUALAN TC OLEH AGEN
Penjualan kepada agen, Bank akan memberikan potongan yang akan dibebankan kepada Biaya Komisi.

D : Kas Rp. 3.000.000,00
K : Biaya komisi Rp. 60.000,00
K : TC – Rupiah Rp. 2.940.000,00

5. REKENING TITIPAN – PAYMENT POINT

DEFINISI
Pembayaran dari masyarakat yang ditujukan untuk keuntungan pihak tertentu seperti, rekening listrik PLN, rekening telepon dari Telkom, uang sekolah suatu Universitas, pajak televisi dsb.

• Bank Bukopin Senen menerima sebundel rekening tagihan listrik PLN bernilai Rp 30.000.000,00 untuk tagihan pelanggan periode September 20XX

K : Rek. Adm Rupiah
Warkat Rek. PLN yang Diterima………..Rp 30.000.000,00

• Pada akhir hari jumlah pembayaran pelanggan PLN yang diterima mencapai jumlah sebesar Rp 5.000.000,00 diterima secara tunai

D : Rek. Adm Rupiah
Warkat Rek. PLN yang Diterima………..Rp 5.000.000,00

D : Kas Rp 5.000.000,00
K : Giro – Rekening PLN Rp 5.000.000,00




6. DANA SETORAN NAIK HAJI

• Nn. Early menyetorkan dana ongkos haji sebesar Rp 15.000.000,00 tunai di Bank Muamalat. Setoran tersebut ditujukan untuk keuntungan rekening giro C.V Padang Arafah sebagai pengelola haji

D : Kas Rp 15.000.000,00
K : Dana Setoran Naik Haji Rp 15.000.000,00

D : Dana Setoran Naik Haji Rp 15.000.000,00
K : Giro CV Arafat Rp 15.000.000,00

• Ny. Endang membuka rekening tabungan haji di Bank BNI Syariah sebesar Rp 500.000,00

D : Kas Rp 500.000,00
K : Tabungan Naik Haji Ny. Endang Rp 500.000,00

• Ny. Endang yang telah memiliki tabungan naik haji sebesar Rp 30.000.000,00 datang hendak mencairkan dan menyetor dana tersebut kepada C.V Padang Masyar, pengelola perjalanan haji

D : Tabungan Naik Haji Ny. Endang Rp 30.000.000,00
K : Giro C.V Padang Masyar Rp 30.000.000,00

Rabu, 11 Mei 2011

perdagangan efek

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Gunawan Yasni, menyebutkan perdagangan efek di pasar regular telah mendapat persetujuan DSN melalui fatwa nomor 80. Pasalnya, perdagangan ini dianggap menggunakan akad jual beli (bai’).

Perdagangan ini masuk dalam efek bai’ al-musawamah. Artinya, perdagangan dengan konsep tawar menawar yang berkesinambungan untuk mendapatkan harga yang wajar. “Ini pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW.

Meski demikian, perdagangan ini harus tetap mengikuti sejumlah pedoman. Efek yang ditransaksikan sesuai dengan ketentuan syariah seperti bukan perusahaan makanan dan minuman haram, rokok, serta terkait prostitusi.
Perusahaan tersebut juga harus memiliki rasio non-halal terhadap ekuitas kurang dari 82 persen. Perusahaan pun harus memiliki rasion non-halal income terhadap total pendapatan perusahaan kurang dari 10 persen.

Selain itu, terdapat 14 transaksi yang dilarang seperti short selling dan trade margin. Short selling dilarang karena dianggap menjual hal yang bukan miliknya. Sedangkan, trade margin dilarang karena sarat dengan unsur riba.

Untuk menjaga efek agar tetap syariah, Gunawan mengaku bakal ada komite pengembangan syariah yang dibentuk. “Kami akan mengevaluasi efek setiap enam bulan sekali,” jelasnya.

Peluncuran indeks syariah bakal dilakukan pada 12 Mei nanti. Sebelumnya, indeks syariah bakal diluncurkan 27 April lalu. Namun, rencana tersebut tertunda karena ketidak-seragaman waktu yang dimiliki antara BEI, DSN MUI, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).

Sumber : Republika

sarana sarana hubungan internasional

Sarana-sarana Hubungan Internasional

Hubungan internasional disebut juga hubungan antarbangsa atau antarnegara. Namun hubungan internasional tidak hanya terbatas antara dua negara atau antarnegara-negara saja, melainkan dapat terjadi pula antara negara dengan pihak lain yang berada di luar wilayah teritorialnya dimana kedudukan pihak lain tersebut sederajat dengan negara pada umumnya. Dalam hubungan internasional terdapat aktor yang melakukan hubungan internasional, aktor pelaku hubungan internasional disebut sebagai subjek hukum internasional. Subjek hukum internasional adalah orang atau badan/lembaga yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya tersebut. Hukum internasional pada dasarnya dijalankan oleh subjek hukum internasional. Dalam hal ini bukan hanya aktor tetapi juga non negara.

Berikut ini dijelaskan tentang beberapa subjek hukum internasional.

1. Negara

Negara merupakan subjek utama dala hukum internasional, yaitu bahwa negara menjadi pelaku penting dalam hubungan internasional.

2. Organisasi Internasional

Organisasi internasional merupakan subjek hukum internasional karena dapat melakukan hubungan dengan organisasi atau negara lain. Organisasi internasional misalnya organisasi-organisasi antar pemerintah atau IGO (Inter-Governmental Organizations) diantaranya PBB, OPEC, ASEAN, GNB, OKI, dan sebagainya. Organisasi non pemerintah atau NGO (Non Governmental Organizations) seperti kelompok pecinta lingkungan Green Peace, Transparency International.

3. Pihak yang Bersengketa

Pihak yang bersengketa dalam suatu negara disebut sebagai subjek hukum internasional karena dianggap mewakili pihak dalam hubungan internasional. Misalnya adalah gerakan pembebasan seperti PLO.

4. Perusahaan Internasional

Perusahaan yang bersifat transnasional atau multinasional diperhitungkan sebagai aktor hubungan internasional yang cukup strategis karena aset atau kekayaannya yang sangat besar. Perusahaan-perusahaan besar yang memiliki jaringan usaha di seluruh dunia seperti ini, dapat melakukan hubungan internasional. Misalnya perushaaan tambang Freeport, Mac Donald, perusahaan minyak Exxon.

5. Tahta Suci

Pengakuan Tahta Suci di Roma, Italia sebagai subjek hukum internasional karena warisan sejarah. Hal ini disebabkan karena Paus dianggap sebagai kepala negara Vatikan dan kepala Gereja Roma Katolik. Vatikan juga memiliki perwakilan-perwakilan diplomatik di negara lain.

6. Individu

Individu yang dapat menjadi subjek hukum Internasional adalah individu yang bisa mengadakan hubungan dengan suatu negara. Meskipun eksistensi individu sebagai aktor masih belum tegas mewakili misi siapa, namun harus diakui bahwa dalam hubungan internasional kontemporer individu dapat menjadi aktor yang bisa menentukan perubahan-perubahan kebijakan internasional.

Misalnya saja, George Soros merupakan individu yang diperhitungkan dlaam hubungan internasional dewasa ini.

Dalam melaksanakan hubungan internasional presiden sebagai kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara membentuk Departemen Luar Negeri serta mengangkat duta dan konsul.

1. Departemen Luar Negeri

Presiden selaku kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara membentuk Departemen Luar Negeri melalui Keppres No. 44 Tahun 1974 untuk melaksanakan hubungan internasional. Departemen Luar Negeri sebagai bagian dari pemerintahan negara idpimpin oleh seorang menteri dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugas pokok Departemen Luar Negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang politik dan hubungan dengan luar negeri.

Susunan organisasi departemen luar negeri adalah sebagai berikut.

1. Pimpinan : Menteri Luar Negeri
2. Pembantu : Sekretaris Jenderal
3. Pengawasan : Inspektoral Jenderal
4. Pelaksana :

1. Direktorat Jenderal Politik

2. Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri

3. Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri

4. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler

5. Badan Penelitian dan Pengembangan Usaha Luar Negeri

6. Sekeretariat Nasional ASEAN

7. Pusat-pusat, seperti pusat pendidikan dan latihan pegawai.

Peranan Departemen Luar Negeri sebagai sarana dalam hubungan internasional, berkaitan dengan upaya dalam mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu alinea IV yang berbunyi: “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…”. Selanjutnya ditetapkan juga kebijakan-kebijakan yang harus diambil dengan berpedoman pada GBHN sebagai landasan operasionalnya. Indonesia menempatkan perwakilannya di luar negeri secara kelembagaan berada dibawah koordinasi Departemen Luar Negeri dalam usahanya membina hubungan kerjasama dengan negara lain.

2. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Dalam menjalin hubungan internasional, baik dalam arti politis maupun non politis, perwakilan RI di luar negeri menjadi wakil pemerintan RI. Dalam arti politis semua tindakan atau kebijakan yang diambil oleh KBRI, harus berdasarkan pada politik luar negeri bebas aktif yang diarahkan pada kepentingan nasional terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang, sedangkan arti non politis peranan perwakilan RI juga harus proaktif membuka jalur komunikasi dengan negara lain, mereka bertugas untuk memberikan informasi tentang negara Indonesia.

Perwakilan dalam arti politik adalah sebagai berikut:

1. Diadakan pembukaan perwakilan diplomatik antardua negara dengan ketentuan internasional.
2. Diadakan pengangkatan diplomatik dengan memberikan surat kepercayaan (letre de creance).

Adapun klasifikasi perwakilan diplomatik dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Menurut kongres Wina 1815 Kepala Perwakilan Diplomatik ada tiga tingkatan, yaitu Duta Besar (Ambassador), Duta (Gerzant), dan kuasa usaha (Charge d’affair)

Perwakilan nonpolitik terdiri dari perwakilan dan korps konsuler. Perwakilan ini dilaksanakan oleh perangkap korp konsuler yang bertugas di bidang ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan, tukar-menukar pelajar/mahasiswa. Adapun korps konsuler ini terdiri dari Konsul Jenderal, Konsul, Wakil Konsul, dan Agen Konsul.

Kekebalan dan keistimewaan diplomatik sebagai berikut.

1. Kekebalan pribadi dan keluarganya, yaitu hak seseorang diplomatik untuk mendapatkan perlindungan terhaap pribadinya dan keluarganya
2. Kekebalan kantor dan halaman diplomatik, yaitu perlindungan dari kantor diplomatik dan halamannya, tidak semua orang boleh memasuki halaman dan kantor perwakilan diplomatik
3. Kekebalan surat menyurat diplomatik, yaitu seorang diplomatik bebas tidak diperiksa terhadap kantong-kantong atau tas milik diplomatik di tempat-tempat tertentu, misalnya di pelabuhan.
4. Kekebalan terhadap kantong diplomatik, yaitu seorang diplomatik bebas tidak diperiksa terhadap kantong-kantong atau tas milik diplomatik di tempat-tempat tertentu, misalnya di pelabuhan.
5. Kekebalan terhadap diplomatik sebagai saksi, yaitu seorang perwakilan diplomatik tidak boleh dijadikan saksi dalam perkara pengadilan.

hubungan internasional

Pentingnya Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara

Secara kodrati, manusia adalah sebagai makhluk individu, sosial, dan ciptaan Tuhan. Manusia sebagai makhluk sosial selalu memerlukan dan membentuk berbagai persekutuan hidup untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Sifat alamiah manusia adalah hidup berkelompok, saling menghormati, bergantung, dan saling bekerja sama. Seperti halnya dalam hubungan antarbangsa, suatu bangsa satu dengan lainnya wajib saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa. Hubungan antarbangsa di sini disebut sebagai hubungan internasional.

Bangsa Indonesia dalam membina hubungan internasional menerapkan prinsip-prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabdikan bagi kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Prinsip bebas artinya Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangannya terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan (Timur dengan komunisnya dan Barat dengan liberalnya). Adapun prinsip aktif berarti Indonesia aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuangkan ketertiban dunia dan aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia.

Dalam membina hubungan internasional indonesia mempunyai tujuan untuk meningkatkan persahabatan, dan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Untuk menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif.

Adapun landasan hukum hubungan internasional adalah sebagai berikut:

1. Landasan Idiil

Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

2. Landasan Konstitusional / Struktural

UUD 1945, terutama dalam pembukaan (Alinea I dan IV) dan batang tubuh (pasal 11 dan 13).

3. Landasan Operasional

a. Ketetapan MPR, yaitu GBHN dalam bidang hubungan luar negeri

b. Kebijaksanaan presiden, yang dituangkan dalam Keppres.

c. Kebijaksanaan/peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri luar negeri.

Hubungan internasional ditandai dengan dimulainya pembukaan utusan (konsuler atau diplomatik) yang bersifat bilateral. Hubungan internasional diselenggarakan oleh korps diplomatik sebagai unsur Departemen Luar Negeri yang harus mampu menjabarkan aspirasi nasional luar negeri. Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia memiliki kebijakan tersendiri yang mengatur hubungan internasional, yaitu hubungan Indonesia dengan bangsa-bangsa lain.

Pentingnya hubungan internasional bagi suatu bangsa berkaitan dengan manfaat yang diperoleh dalam menjalin hubungan internasional tersebut. Hubungan internasional dilaksanakan atas dasar untuk mencapai tujuan tertentu, karena adanya tujuan-tujuan yang hendak dicapai tersebut, maka seringkali yang menjadikan mengapa suatu hubungan internasional dianggap penting bagi kehidupan suatu bangsa. Negara yang tidak mau melakukan hubungan Internasional biasanya akan terkucil dari pergaulan internasional. Karena hubungan internasional ini sangat penting yaitu untuk saling memenuhi kebutuhan hidup bangsa-bangsa atau masyarakat di negara-negara yang bersangkutan. Pelaksanaan hubungan internasional oleh suatu bangsa, sangat penting dalam rangka untuk hal berikut:

1. Membina dan menegakkan perdamaian dan ketertiban dunia
2. Menumbuhkan saling pengertian antarbangsa / negara.
3. Memenuhi kebutuhan setiap negara atau pihak yang berhubungan
4. Mempererat hubungan, rasa persahabatan dan persaudaraan
5. Memenuhi keadilan dan kesejahteraan rakyatnya.

Berkaitan dengan pentingnya hubungan internasional dalam hubungan antarbangsa / antarnegara maka dalam piagam PBB dinyatakan tentang makna hubungan internasional tersebut, yaitu bahwa piagam PBB merupakan kristalisasi semangat atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai sifat kodrati pemberian Tuhan untuk saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa.

Dalam piagam PBB tersebut dapat diambil maknanya berkaitan dengan hubungan antarbangsa atau hubungan internasional sebagai berikut.

1. Bangsa-bangsa diharapkan saling menghormati dan bekerja sama atas dasar persamaan dan kekeluargaan.
2. Bangsa-bangsa wajib menghormati kedaulatan negara lainnya
3. Bangsa-bangsa tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain
4. Bangsa-bangsa diharapkan hidup berdampingan secara damai
5. Bangsa yang satu tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada orang lain.